Wartawan Gadungan Peras Kepala Kantor Pos

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 05 Desember 2014 | 05:16 WIB
Wartawan Gadungan Peras Kepala Kantor Pos
Rupiah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, mengamankan seseorang yang mengaku wartawan salah satu media televisi nasional karena melakukan pemerasan terhadap kepala Kantor Pos Cabang Pati.

Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo di Pati, Kamis (4/12/2014), mengatakan pelaku yang bernama Supeno (48) warga Desa Cluwak, Kecamatan Cluwak, Pati itu, ditangkap Rabu (3/12/2014).

Usai menerima laporan pengaduan, kata dia, pelaku langsung ditangkap karena kebetulan keberadaan pelaku tidak terlalu jauh dari kantor pos setempat.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 juta di dalam amplop dan kartu identitas wartawan pelaku dan surat tugasnya," ujarnya.

Kartu identitas dan surat tugas yang diamankan petugas, kata dia, menunjukkan bahwa Supeno merupakan wartawan dari Tabloid Waspada.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, tabloid tersebut memiliki kantor pusat di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Meskipun sudah mengantongi kartu identitas dari Tabloid Waspada, pelaku justru mengaku dari wartawan RCTI saat melakukan pemerasan pada Kantor Pos Cabang Pati," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Mapolres Pati.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tercatat sebagai perangkat Desa Cluwak itu, mendatangi Kantor Pos Cabang Pati untuk menyampaikan dugaan adanya kecurangan dalam penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).

Selanjutnya, pelaku yang mengaku wartawan RCTI itu, meminta imbalan agar tidak terekspose di media.

Akhirnya, pihak Kantor Pos memberikan uang Rp1,5 juta dengan harapan agar pelaku tidak menulis berita negatif soal PSKS tersebut meskipun pihak pos merasa tidak melakukan pelanggaran dalam penyalurannya.

Usai pelaku meninggalkan tempat, pihak kantor pos yang merasa diperas melaporkanya ke kepolisian.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI