Akhirnya, pihak Kantor Pos memberikan uang Rp1,5 juta dengan harapan agar pelaku tidak menulis berita negatif soal PSKS tersebut meskipun pihak pos merasa tidak melakukan pelanggaran dalam penyalurannya.
Usai pelaku meninggalkan tempat, pihak kantor pos yang merasa diperas melaporkanya ke kepolisian.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)