Hemat Duit Negara, Sultan Batasi Rapat di Luar Kantor

Siswanto Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2014 | 22:44 WIB
Hemat Duit Negara, Sultan Batasi Rapat di Luar Kantor
Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Antara/Noveradika]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk membatasi kegiatan, pertemuan, dan rapat di luar kantor.

"Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 900/7963 tentang Pembatasan Kegiatan, Pertemuan, dan Rapat di Luar Kantor," kata Kepala Bagian Humas Setda DIY Iswanto di Yogyakarta, Kamis (4/12/2014).

Surat edaran itu, kata dia, ditujukan kepada para bupati dan wali kota, sekretaris DPRD, dan pejabat di lingkungan Pemerintah DIY.

Menurut dia, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan, Pertemuan, dan Rapat di Luar Kantor.

"Hal itu dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan, pertemuan, dan rapat di luar kantor," katanya.

Ia mengatakan dalam surat edaran itu gubernur DIY menginstruksikan pelaksanaan seluruh kegiatan instansi pemerintah agar dilakukan di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.

"Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya," katanya.

Selain itu juga penghentian rencana kegiatan konsinyering atau focus group disscussion dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor seperti di hotel, villa, cottage, dan resort selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan, pertemuan, dan rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN dan RB.

"Bupati dan wali kota serta para pejabat diminta meneruskan surat edaran itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI