Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan gaji guru di DKI Jakarta kini sudah mencapai Rp12 juta perbulan.
"Kalian itu tidak tahu, gaji guru-guru di DKI, rata-rata sudah 12 juta. Gaji PNS paling rendah disini, yang baru lulus saja, sama TKDnya (Tunjangan Kinerja Daerah) Rp7 jutaan," ucap Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga menerangkan, gaji PNS yang berada di instusi pajak dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mendapatkan honor sebulan paling rendah Rp25 juta perbulan.
Dengan adanya gaji rendahnya segitu, Ahok mengakui kinerja yang dihasilkan oleh sebagian PNS ada yang tidak memuaskan.
"Ngga ada yang taukan (gaji besar) tapi kelakuannya masih banyak yang minor-minor," ujar Ahok.
Lanjut Ahok, mengatakan tercapainya titik gaji Rp12 juta itu sudah termasuk gaji tetap yang hanya sebesar Rp7 juta perbulan, dan diluar gaji pokok PNS akan mengerjakakan berbagai poin-poin.
"Gimana supaya dia mau kerja? Saya kasih gula-gula nih. Kamu bisa dapat 12 juta asal kerjanya sesuai dengan poin-poin. Kalau kamu gak mau dapatkan poin itu, puas dengan 7 juta, saya akan pecat kamu," jelas Ahok.