Ahok Lantik Djarot sebelum 20 Desember

Kamis, 04 Desember 2014 | 12:37 WIB
Ahok Lantik Djarot sebelum  20 Desember
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah mengirimkan surat pengajuan nama calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ahok mengatakan akan segera melantik Djarot secepatnya setelah Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Jokowi terbit.

"Sudah kirim (suratnya ke Mendagri), hari Rabu. Begitu surat turun langsung dilantik," ucap Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2014).

Ahok melanjutkan, jika surat dari Presiden terbit Jumat besok, dia tidak akan melantik Djarot pada Sabtu, atau sehari setelahnya.

"Yang pasti ngga boleh lebih dari tanggal 20 Desember, karena Perppu mengatur setelah saya dilantik ngga lebih dari 30 hari itu harus sudah ada wakil gubernur," jelas Ahok,

Dia sendiri mengaku peraturan yang tercantum di dalam Perppu itu terhitungsejak 30 hari setelah dilantik, atau 30 hari dihitung hari kerja.

Ahok resmi dilantik menjadi Gubernur DKI, setelah dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, 19 November 2014 lalau. Keputusan Presiden(Keppres)  tentang pegesahan penghentian wakil gubernur masa jabatan 2012-2017 dibacakan di Istana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI