Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memindahkan pegawai negeri sipil (PNS) perempuan ke lokasi dekat rumahnya. Mulai tahun depan Pemprov DKI Jakarta juga akan mengkaji jam kerja bagi PNS perempuan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, jabatan fungsional akan diperluas, untuk membuka peluang kaum perempuan bekerja sesuai latar belakang pendidikannya. Bahkan mereka dapat ditempatkan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di 267 kelurahan dan 44 kecamatan yang akan mulai beroperasi pada tahun 2015.
"Jabatan fungsional akan memangkas jabatan kepala seksi dan menggantikan jabatan itu sesuai dengan profesi atau latar pendidikannya. Dengan catatan, para ahli harus mempunyai sertifikat," ujar Made di Balai Kota, Kamis (4/12/2014).
Made menambahkan, dengan adanya jabatan fungsional, maka PNS perempuan dapat memilih tempat kerjanya yang dekat dengan rumah.
"Tahun depan, PTSP kan ada di kelurahan sampai dengan kantor walikota. Nanti PNS kami petakan dulu tinggal di mana, nanti baru kami tempatkan di PTSP yang dekat dengan rumah mereka," kata Made.
Langkah ini dilakukan agar para perempuan memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus anak dan rumah tangga, karena waktunya tidak tersita di perjalanan menuju kantor. Rencana ini, dilakukan menyikapi rencana wakil presiden Jusuf Kalla yang ingin mengurangi jam kerja perempuan selama dua jam.
"Kalau sudah dekat dengan rumah maka ngurus anak lebih dekat. Percuma juga dikurangi jam kerjanya kalau kantornya tetep saja jauh dari rumah," tambah Made menyikapi wacana Wapres itu. (j)
PNS Perempuan di Jakarta Bisa Pindah Dekat Rumah
Kamis, 04 Desember 2014 | 10:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
21 November 2024 | 19:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI