KPK Telusuri Bisnis Ketum PPP Muktamar Jakarta

Rabu, 03 Desember 2014 | 16:46 WIB
KPK Telusuri Bisnis Ketum PPP Muktamar Jakarta
Gedung KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Saat ini KPK sedang menelusuri bisnis sejumlah pejabat terkait pengelolaan ibadah haji tersebut.

Salah satu yang dipantau adalah bisnis pemondokan haji yang disinyalir milik Djan Faridz. Ia merupakan mantan Menteri Perumahan Rakyat yang kini menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta.

"Sedang didalami, ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang katering, ada yang travel segala macem," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2014).

Namun, Adnan belum mau berbicara banyak soal hal ini. Adnan meminta segenap pihak bersabar dalam pemeriksaan ini.

"Buat kita yang penting sejauh mana ada penyimpangan, kita proses," tambah Adnan.

KPK tengah menyidik kasus yang melibatkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dan juga 2010-2011. Nama Djan muncul lantaran turut berbisnis dalam pemondokan haji. Djan diduga mendapat proyek itu selama Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan adanya penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara termasuk anggota parlemen dalam kasus haji. Ini lantaran adanya hasrat bisnis beberapa anggota dewan yang bersinggungan dengan ibadah haji.

"Oh iya pasti. Makanya kita mau lihat sejauh mana keterlibatannya. Jadi sebenarnya SDA itu cuma pintu masuk menurut saya, untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita," kata Abraham Samad di Balai Kartini, Selasa (2/12/2014).

Yang dimaksud bisnis di sini, menurut Abraham adalah segala usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti biro perjalanan, katering, transportasi, atau pemondokan. Terlebih, tegas Abraham, pihaknya berkewajiban membuktikan hal itu lantaran menyebutkan 'dan kawan-kawan' dalam surat perintah penyidikan SDA.

"Jadi banyak di situ di Komisi VIII, ada dari PPP, ada juga dari selain PPP gitu. Ada yang merangkap jadi anggota DPR tapi punya bisnis lain," tambah Abraham.

Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersagka dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Namun, sampai sekarang KPK belum juga memeriksa ataupun menahan SDA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI