Ini Tiga Isi Somasi Kasum ke Jokowi dan Menkumham

Rabu, 03 Desember 2014 | 15:44 WIB
Ini Tiga Isi Somasi Kasum ke Jokowi dan Menkumham
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menilai pembebasan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, almarhum Munir, sudah sesusai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, hak terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghirup udara bebas alias dikeluarkan dari penjara, dinilai sebagai hal yang wajar dan karenanya tak ada lagi hal yang perlu dipersoalkan.

Namun, pernyataan tersebut tidak disepakati oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), yang melihat pembebasan tersebut masih memiliki kejanggalan luar biasa. Hal tersebut antara lain seperti tidak adanya penyesalan dan permintaan maaf dari terpidana atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Masa hanya dengan menjadi Ketua Pramuka, dia dibebaskan. Ini kan kasus pelanggaran HAM berat. Seharusnya esensi pemidanaan itu memberikan efek jera dan penyesalan," ungkap salah seorang anggota Kasum, Pongky Indarti, di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).

Sementara itu, Koordinator Kasum, Febi Yonesta memaparkan, setidaknya ada tiga poin yang menggambarkan adanya kejanggalan dari kebijakan Menkumham tersebut. Ketiga poin itu pula menurutnya yang menjadi isi surat somasi Kasum kepada Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Hamongan Laoly. Salah satu dari tiga poin itu menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sangat berseberangan dengan kepentingan masyarakat umum.

"Setidaknya ada tiga poin yang akan kami sampaikan dalam surat somasi nanti, di mana salah satunya terkait adanya nilai yang berseberangan dengan kepentingan publik dari kebijakan ini," kata Febi.

Berikut ketiga poin dari Kasum tersebut:
1. Pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus bertentangan dengan esensi pemidanaan yang seharusnya mengandung unsur penjeraan dan perbaikan sikap pelaku sehingga dapat menjadi lebih baik dan korban memperoleh kepuasan karena hukum telah ditegakan. Di sini pemerintah gagal menjalankan sistem pemidanaan tersebut.

2. Bertentangan dengan pemberian pembebasan bersyarat yang menekankan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat harus bermanfaat tidak hanya bagi si pelaku dan keluarganya, namun juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.

3. Pembebasan Pollycarpus dapat membahayakan proses penegakan hukum karena aktor intelektualnya belum terungkap, karena dapat merusak dan menghilangkan bukti dan data.

Atas poin-poin tersebut, para aktivis Kasum menyatakan akan menunggu respons pemerintah dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI