Suara.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) akan segera melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir.
"Kami akan melayangkan somasi kepada presiden Jokowi dan Menkumham terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus," ujar Koordinator KASUM, Febi Yonesta dalam konferensi pers di Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Somasi ini, menurut Febi, bertujuan untuk mendesak presiden dan Menkumham mencabut kembali SK Menteri Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tertanggal 13 November 2014, karena dinilai bertentangan dengan unsur pemidanaan.
Febi yang juga menjabat sebagai Direktur LBH ini menambahkan pihaknya menilai pembebasan bersyarat tersebut telah menyakiti rasa keadilan masyarakat dan meresahkan kehidupan publik lantaran tidak terselesaikannya kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.
"Pembebasan bersyarat tersebut tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat dan mengganggu kepentingan publik. Dan juga dalam keputusan MA disebutkan bahwa perbuatan Pollycarpus merupakan hal yang keji dan memalukan," jelasnya.
Seperti diketahui, Pollycarpus yang merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dibebaskan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Menteri Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014. Pollycrapus telah menghirup udara bebas sejak 28 November lalu.
Pollycarpus Bebas, Jokowi Disomasi
Rabu, 03 Desember 2014 | 13:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
20 Tahun Dalang Pembunuhan Tak Tersentuh, Usman Hamid Tuding Negara Tak Berniat Usut Kasus Munir
05 September 2024 | 17:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI