Kemudian, Pasal 249 mengenai wewenang dan tugas, termasuk kemandirian DPD menyusun anggaran sebagaimana kemandirian anggaran MPR dan kemandirian anggaran DPR, Pasal 259 menyangkut alat kelengkapan DPD yang terdiri atas pimpinan, Panitia Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (pansus), dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang paripurna.
Juga Pasal 276 menyangkut DPD dapat mengajukan RUU berdasarkan program legislasi nasional dan RUU di luar prolegnas sesuai dengan putusan MK, serta Pasal 284 mengenai DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU beserta rekomendasinya kepada DPR dan kepada pejabat atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagai penajaman Pasal 22D ayat (3) UUD 1945.