Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian hadiah atau janji jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (2/12/2014).
Berikut adalah kronologis penangkapan terhadap keempat tersangka. Keempat tersangka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Direktur Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Koptu Darmono, dan Rauf.
Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda, Jakarta dan Bangkalan.
Pertama, penangkapan terhadap Rauf di parkiran gedung A, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014) pukul 11.30 WIB. Dia adalah perantara Fuad Amin. Dia bertugas menerima uang.
Petugas menyita uang senilai Rp700 juta di dalam sebuah mobil. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Antonio yang akan diberikan kepada Fuad.
Kedua, penangkapan terhadap Antonio dilakukan 15 menit setelah penangkapan terhadap Rauf. TKP-nya juga di lobi gedung A.
Ketiga, pukul 12.15 WIB, petugas menangkap Darmono yang merupakan perantara dari Antonio di lobi gedung EB, Jakarta.
Keempat, jam 01.00 WIB, Fuad ditangkap di rumahnya di Bangkalan, Madura. Pada Selasa (2/12/2014) jam 10.00 WIB, ia dibawa ke gedung C1 KPK.
Penyidik KPK menyita barang bukti tiga koper besar yang berisi uang dari serangkaian penangkapan itu.
Proses penghitungan uang dilakukan disaksikan langsung oleh Fuad. Uang itu disita dari sejumlah tempat, di antaranya ada yang disembunyikan di balik lukisan.