KPK: Ada 4 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas Alam

Selasa, 02 Desember 2014 | 20:15 WIB
KPK: Ada  4 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas Alam
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan). (Antara/Yudhi Mahatma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai penrima dan Antonio Bambang Djatmiko yag merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa sebagai pemberi hadiah.

Sedangkan kedua tersangka lainnya adalah bekerja sebagai perantara dimana Rauf adalah tersangka perantara dari pihak pemberi dan Darmono yang adalah seorang anggota TNI AL berfugnsi sebagai perantara dari penerima.

"Berdasarkan hasil ekspose, kita menetapkan FAI, ADB, DRM dan RF sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(2/12/2014).

Atas perbuatannya tersebut pimpinan KPK bersama divisi penindakan memutuskan bahwa terhadap Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara terhadap Fuad Amin Imron dan Rauf sebagai penerima dan perantara dikenakan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk anggota TNI, Darmono meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak menanganinya, karena sudah diserahkan kepada peradilan militer.

Saat ini, Direktur PT Media Karya Sentosa sebagai pemberi akan ditahan di rutan KPK sedangkan Politisi Gerindra, Fuad bersama perantaranya Rauf ditahan di Rutan Guntur.

REKOMENDASI

TERKINI