Suara.com - Meskipun berkas sudah lengkap alias P21, para tersangka kericuhan unjuk rasa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa bulan yang lalu masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Tetap penahanannya di Polda Metro Jaya, ini permintaan jaksa untuk memudahkan dalam pemeriksaan, pengawasan dan pada akhirnya nanti dalam proses menuju ke persidangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (2/12/2014).
Ketika disinggung tentang membludaknya tahanan kejaksaan, Rikwanto pun membantahnya. Menurut dia, hal seperti ini sudah biasa terjadi.
"Ini kerja sama kita dalam penyidikan, mana kala diminta tolong oleh jaksa untuk tahanan tetap berada ditahan. Ini kan kerjasama criminal justice system. Kalau di rutan kita masih mencukupi ya tidak masalah, kecuali kita penuh bisa kita tolak, kalau masih mencukupi kita terima," imbuhnya.
Lebih lanjut Rikwanto menuturkan, pada saat persidangan jaksa tetap yang melakukan antar jemput dari rutan menuju pengadilan.
"Karena mereka tahanan kejaksaan, hanya dititipkan di kita," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 orang tersangka kericuhan unjuk rasa yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Polisi menahan 17 orang, sementara 4 orang dilepaskan karena masih di bawah umur.
"Yang empat orang tetap berkasnya dikirimkan ke Kejaksaan, nanti selanjutnya tergantung kejaksaan," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas. Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Belasan Anggota FPI Tetap Ditahan di Polda Metro
Selasa, 02 Desember 2014 | 19:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI