Dilarang ke Thamrin, Motor Parkir di 12 Titik Ini

Selasa, 02 Desember 2014 | 19:46 WIB
Dilarang ke Thamrin, Motor Parkir di 12 Titik Ini
Pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Bundaran HI Jakarta, Rabu (12/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, M. Akbar menerangakan, akan ada 12 titik lahan parkir yang bisa dimanfaatkan oleh pengendara sepeda motor yang mulai tanggal 17 Desember 2014 mendatang, dilarang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.

"Kita sudah mendata ada 12 area parkir di sepanjang jalan Thamrin yang bisa digunakan," ucap Akbar di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (2/11/2014).

Akbar menegaskan, para pengguna sepeda motor tidak digratiskan menitipkan kendaraanya di tempat parkir yang telah ditunjuk.

"Kita tidak menyediakan lahan parkir geratis, silahkan (pengguna kendaraan) memilih yang mana cukup nyaman. Kita lebih mementingkan keselamatan saja," kata Akbar.

Berdasarkan data Pemprov DKI ada 12 areal parkir, yaitu:
1. Carefour Duta Merlin,
2. Menara BDN,
3. Gedung Jaya,
4. Skyline Building,
5. Sarinah,
6. Gedung BII,
7. Gedung Kosgoro,
8. Plaza Permata,
9. Gedung Oil,
10. Wisma Nusantara,
11. Grand Indonesia,
12. IRTI Monas,

Total kapasitas untuk motor sebanyak 6.528 unit di 12 gedung tersebut.

Kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut nantinya akan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Peraturan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas oprasional petugas.

Para pengendara sepeda motor dipersilakan memanfaatkan layanan bus tingkat gratis yang disediakan. Mereka dapat menunggu di halte-halte bus yang tersedia sepanjang rute. Rute bus tingkat gratis direncanakan akan dilayani oleh armada yang beroprasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan estimasi waktu tunggu 10-15 menit per bus.

REKOMENDASI

TERKINI