Suara.com - Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar memutuskan untuk memecat sejumlah kader yang membentuk Presidium Penyelamat Partai, yaitu Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, dan Agun Gunanjar Sudarsa.
"Munas memberhentikan terhadap kader-kader yang menamakan dirinya Presidium Penyelamat Partai Golkar, serta kader-kader yang melanggar dan menolak Rapimnas Golkar di Yogyakarta, setuju?" kata Ketua Steering Commitee (SC) Munas Golkar Nudin Halid saat memimpin sidang Munas IX Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa (2/11/2014).
Peserta Munas pun menyetujuinya. Keputusan pemecatan ini kemudian akan diserahkan kepada ketua umum dan pengurus Partai Golkar periode 2014-2019 yang akan dipilih dalam Munas kali ini.
Selain itu, Munas ini juga memberhentikan sejumlah kader berdasarkan surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah ditetapkan Mahkamah Partai Golkar.
"Diambil ketetapan, soal pemecatan Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid. Sementara soal Poempida Hidayat akan dibahas setelah Munas karena sudah menyesali perbuatannya," kata dia.
Setelah membacakan pemecatan itu, Nurdin mendemisionerkan pengurus DPP Golkar 2009-2014. Dengan begitu, Partai Golkar untuk sementara dipimpin oleh Pimpinan Sidang.