Kepolisian Malaysia, hari Selasa (2/12/2014) menahan tiga orang, dua diantaranya pegawai negeri sipil, atas dugaan terlibat dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Dengan ditangkapnya ketiga orang tersebut, jumlah orang yang diduga terlibat ISIS bertambah menjadi 43 orang.
Kepala Kepolisian Nasional Malaysia Khalid Abu Bakar mengatakan, ketiganya ditangkap pada tanggal 27 dan 28 November dalam sebuah operasi di Kuala Lumpur dan negara bagian Kedah. Dalam pernyataannya, Khalid mengungkap, salah satu tersangka yang berusia 36 tahun telah bergabung dengan ISIS di Suriah sejak 28 Desember tahun lalu dan kembali ke Malaysia pada 8 April lalu.
Dua lainnya, yang notabene pegawai negeri sipil berusia 20 tahunan, diyakini mendanai beberapa warga Malaysia yang ingin berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Sebelumnya, pihak berwenang telah mengamankan 39 warga Malaysia yang bertempur di Suriah dan Irak. Dua diantaranya telah tewas.
Menyusul berkembangnya ideologi ISIS di Malaysia, Perdana Menteri Najib Razak berencana memperkenalkan undang-undang antiterorisme baru pada tahun depan. Belum ada rincian jelas mengenai undang-undang baru itu. Namun sejumlah pejabat pemerintah mengatakan, undang-undang itu akan mengatur salah satunya, tentang langkah-langkah antisipasi seperti penahanan tanpa pengadilan terlebih dahulu. (Al Arabiya)