Kejati DKI Titip 17 Anggota FPI di Rutan Polda

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 02 Desember 2014 | 17:40 WIB
Kejati DKI Titip 17 Anggota FPI di Rutan Polda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menitipkan penahanan 17 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka merupakan pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis saat menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Pelimpahan tahap dua (P21) dilakukan secara simbolis setelah itu para tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa (2/12/2014).

Rikwanto mengungkapkan 17 anggota FPI menjalani penahanan sedangkan empat tersangka yang masih remaja hanya dikenakan wajib lapor.

Para tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP tentang perlawan terhadap aparat kepolisian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pada Jumat (3/10/2014), sejumlah anggota FPI berunjukrasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.

Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI