Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta M. Akbar bakal mengeluarkan peraturan pelarangan merokok di terminal. Kebijakan itu akan diterapkan berdasarkan dengan Perda no 2 tahun 2005 tentang lingkungan hidup.
Akbar sudah memberikan instruksi kepada kepala terminal terkait larangan merokok dikawasan itu, namun ia belum resmi menandatangani pelarangan tersebut.
Dia mengaku, minggu depan, kata Akbar dirinya akan membuat surat edaran larangan merokok di sejumlah terminal-terminal secara tertulis.
"Saya belum teken surat edaran (surat larangan merokok di terminal), belum saya teken dan baru perintah lisan sudah saya turunkan ke kepala terminal, perintah lisan, ke seluruh terminal," ucap Akbar di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Dia juga mengungkapkan, larangan merokok bukan hanya diberlakukan untuk para peroko, melainkan seluruh pedagangpun nantinya akan dilarang berjualan di sejumlah terminal-terminal.
"Mengawasi peraturan larangan merokok itu bukan sekedar mengawasi orangnya saja, tapi jualan rokok juga dilarang gitu," ujar dia.
Terkait pedagang yang sudah lama berjualan mengais rezeki dengan berjualan rokok di terminal itu, untuk segera beralih profesi menjadi penjualan vitamin dan jamu.
"Sebaiknya jangan menjual rokok, sebaiknya jualan vitamin, jamu, kan baik buat kesehatan," kata Akbar sambil tertawa.
Sebelum kebijakan larangan merokok di terminal direalisasikan, Akbar menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasikan dikawasan seperti terminal stasiun dan tempat-tempat umum lainya.