Pengacara JIS: Klien Saya Tidak Paham Dakwaan

Selasa, 02 Desember 2014 | 15:40 WIB
Pengacara JIS: Klien Saya Tidak Paham Dakwaan
Dua guru JIS terdakwa kasus sodomi di dalam sel tahanan PN Jakarta Selatan. [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara guru Jakarta International School (JIS) Patra M Zein mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).

"Klien kami menyatakan tidak memahami dan tidak mengerti dengan dakwaan jaksa," ujar Patra yang ditunjuk menjadi pengarara Ferdinant  Tjiong.

Menurut Patra, untuk kepentingan pembelaaan, seharusnya dakwaan tida boleh dibuat pada waktu kejadian yang sudah tidak dapat diingat lagi, menyangkut dugaan perbuatan asusila.

"Hal tersebut dinilai melanggar pasal 143 KUHAP yang mensyaratkan harus jelas waktu kapan dilakukannya tindak pidana, dengan ancaman dakwaan batal demi hukum," paparnya.

Selain itu, Patra menilai, akan sangat sulit bagi terdakwa melakukan pembelaan. Pasalnya rentang waktu kejadian sangat lama dan tidak pasti waktu kejadiannya.

Sebelumnya, dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjiong menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual kepada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2014).

"Sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan, semua dakwaan yang dibacakan bohong besar," kata Ferdinant Tjiong usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakartas Selatan, Selasa (2/11/2014).

 "Iya, semua dakwaan tidak benar, bohong besar," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI