Surat Edaran Menpan Dibalas Kritikan PNS Setneg

Selasa, 02 Desember 2014 | 14:06 WIB
Surat Edaran Menpan Dibalas Kritikan PNS Setneg
Contoh Surat Edaran Menpan (kiri) dan surat kritik dari Arief Syaiful. [Akun Twitter dan Facebook Arief Syaiful]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kiprah kabinet pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) kembali menuai kritik. Kali ini, kritik datang dari "dalam" sendiri, atau tepatnya dari salah seorang pegawai negeri sipil (PNS), khususnya terhadap surat edaran yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi.

Dalam suratnya yang diunggah ke laman akun pribadinya di Facebook, Senin (1/12/2014), itu Arief Syaiful, sang PNS, terutama mengkritik isi Surat Edaran Menpan yang dinilainya telah merupakan campur tangan pemerintah atas urusan pribadi warganya.

"Kritik saya adalah pemerintah seharusnya tidak perlu mencampuri urusan pribadi seseorang (misal pernikahan), terlebih urusan itu tidak menggunakan uang negara," tulis Arief dalam salah satu bagian suratnya, yang ditandatanganinya pada 1 Desember 2014 tersebut.

"Saya bisa memahami surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menggiatkan gerakan revolusi mental. Namun menurut saya, revolusi mental bukanlah semata upaya mengubah mentalitas individu tetapi juga mengubah mentalitas pemerintah yang masih mencampuri urusan pribadi/privat, di mana hal semacam ini seharusnya dihilangkan," sambung Arief di bagian lain suratnya.

"Kritik saya ini sama sekali tidak bermaksud untuk melawan atau membangkang, justru saya mengkritik sebagai wujud kepedulian saya agar paradigma pemerintah dalam pembangunan tetap memperhatikan batas-batas apa saja yang seharusnya tidak disentuh atau diintervensi, khususnya hak privat harus dihormati," tambahnya di bagian akhir.

Adapun Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang dibuat Menpan Yuddy Chrisnandi itu sendiri diketahui telah ditetapkan dan diedarkan sejak 20 November 2014 lalu. Poin yang menjadi bahan kritik Arief dalam hal ini sendiri, merupakan poin kesatu dalam Surat Edaran tersebut.

"Membatasi jumlah undangan resepsi penyelengaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih 1000 orang," demikian bunyi poin pertama edaran itu.

Dalam percakapan dengan rekan-rekan di bagian komentar laman Facebook-nya, Arief yang juga menembuskan surat kritik tersebut kepada Presiden RI, menyebutkan bahwa surat itu tidak sekadar diunggah di jejaring sosial, tapi memang benar dikirimkan kepada Menpan (dalam bentuk hardcopy).

"Mudah2an besok (Selasa)," ujar Arief menjawab pertanyaan salah seorang rekannya soal kapan surat itu akan dikirim.

Hari ini, berdasarkan komentar rekan lainnya, surat itu pun tampaknya sudah jadi dikirimkan Arief, meski belum jelas bagaimana tanggapannya. Yang jelas, postingan Arief tersebut sampai tulisan ini dibuat sudah di-share puluhan kali, serta di-like sekitar 100 orang.

Sementara itu di bagian lain, Arief yang pada data profilnya diketahui antara lain adalah lulusan Universitas Katolik Parahyangan dan Seoul National University, tersebut mengisyaratkan bahwa kritiknya itu sendiri sebenarnya tidak berlandaskan alasan atau kepentingannya pribadi.

"Mbak... Gue ga akan mampu juga kok mengundang 1000 orang heehehe," tulis Arief pula, mengomentari rekannya yang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI