Suara.com - DPR mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) membahas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) untuk mendengarkan pandangan fraksi terkait dengan adanya usulan dari DPD dan perlunya Undang-Undang tersebut dimasukkan dalam Prolegnas.
"Pagi ini ada rapat pengganti Bamus atau rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi akan dilaporkan UU tentang MD3 untuk menjadi prolegnas dan menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Agus, pada Selasa (2/12/2014) pukul 13.00 WIB akan diadakan rapat paripurna untuk menetapkan hasil rapat pengganti Bamus itu untuk disahkan. Selain itu, menurut dia, termasuk usulan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan UU tentang MD3.
"Revisi UU tentang MD3 agar masuk Prolegnas 2014 sehingga akan kami bahas segera dan selesai sebelum masa reses tanggal 5 Desember 2014," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pada rapat Bamus akan meminta laporan mengenai sinkronisasi revisi UU tentang MD3 dengan DPD.
Menurut dia, rapat pengganti Bamus itu meneruskan rapat paripurna Selasa (25/11/2014) yang meminta agar Baleg DPR mengikutkan DPD dalam revisi UU tentang MD3.
"Ini proses yang harus dijalani, kita tidak boleh berandai-andai karena kesepakatan sudah dicapai dengan melibatkan pemerintah, DPD, dan DPR," katanya.
Dia mengatakan Menteri Hukum dan HAM saat sidang paripurna Selasa (25/11/2014) sepakat melibatkan DPD dalam revisi UU tentang MD3. Karena itu dia berharap semua pihak bekerja keras agar revisi tersebut segera selesai dan jangan ada pihak yang risau karena khawatir ditunggalkan.
"Toh tidak ada yang meninggalkan dan ditinggalkan karena Menkumham setuju pelibatan DPD," ujarnya. (Antara)