Suara.com - Fraksi Partai Demokrat di DPR membuka peluang mendukung hak interpelasi apabila Presiden Joko Widodo dinilai tidak dapat menjelaskan sejumlah pertanyaan yang diajukan partainya.
"Apabila pemerintah (Presiden Jokowi) tidak dijawab dan tidak menjelaskan hak bertanya yang kami ajukan, maka kami akan menggunakan hak kedewanan lainnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Didik mengatakan penggunaan hak bertanya fraksinya menyusul adanya sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada pemerintah dari soal perubahan nomenklatur hingga soal kenaikan harga BBM bersubsidi.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan jika hak bertanya yang terkait dengan perubahan nomenklatur kementerian itu, baik soal bagaimaana teknis konsolidasi organisasi maupun manajemen.
"Soal BBM bersubsidi, kami pertanyakan posisinya yaitu beban bagi masyrakat miskin di daerah yaitu tahun ini adanya dua kenaikan seperti gas dan tarif dasar listrik (TDL)," ujarnya.
Didik menjelaskan perubahan nomenklatur kementerian yang diberitahukan kepada DPR hanya perubahan nama tanpa naskah akademik. Padahal menurut dia, hal itu berupa perubahan dan penggabungan nomenklatur kementerian.
"Ini kan ada nilai strategisnya, suka ataupun tidak suka terkait nomenklatur anggaran," ujarnya.
Kedua menurut dia, yang dipertanyakannya terkait konsolidasi organisasi yaitu bagaimana manajemen Sumber Daya Manusia terkait kinerja yang dihasilkan. Dia menjelaskan pemisahan dan penggabungan kementerian terkait semangat kerja yang diusung Presiden Jokowi dalam kabinetnya.
"Prinsip kerja dalam kabinet kami hormati namun pemisahan dan penggabungan nomenklatur kementerian tidak sederhana," katanya.
Sementara itu menurut dia, dalam kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, asumsi kenaikan harga BBM itu seharusnya ketika menyentuh harga 105 dolar AS perbarel. Hal itu menurut dia sesuai dengan asumsi harga yang terdapat dalam UU APBN-P 2014 namun saat ini harga minyak dunia menyentuh harga 73 dolar perbarel.