Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum-Ham) Jabar, Danan Purnomo. menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, dapat dicabut jika kewajiban yang sudah ditentukan dilanggarnya.
"Jika semua ketentuan dilanggar, pembebasan bersyarat dapat dicabut lagi," kata Danan kepada wartawan di Bandung, Senin (1/12/2014).
Ia menuturkan, pembebasan bersyarat itu bukan berarti tidak memiliki kewajibannya sebagai narapidana.
Pollycarpus, lanjut dia, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan harus memberitahukan jika pergi ke luar kota atau luar negeri.
"Dengan pembebasan bersyarat ini tidak otomatis terpidana menjadi bebas, dia harus wajib lapor," katanya.
Ia menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya hak terpidana sudah menjalani duapertiga masa tahanan dari total masa tahanan 14 tahun.
Ia menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 14 KUHPidana, UU Pemasyarakatan dan PP No 32/1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Terpidana.
"Kami hanya melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku secara umum," katanya.
Jika hak terpidana itu tidak dipenuhi, kata dia, maka pihaknya dapat dipidanakan karena melanggar HAM.
"Kalau itu (pembebasan bersyarat) tidak diberikan, kami bisa melanggar HAM," katanya. (Antara)