Suara.com - Jalannya rapat dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX di Nusa Dua, Bali, terkendala dalam pengusulan calon ketua umum (caketum). Sebab, tata tertib yang dibuat berseberangan dengan AD/ART partai tentang pemilihan calon ketua umum, yang mengharuskan mengatur bakal calon harus diseleksi pada putaran pertama dengan batas 30 persen suara.
Menurut Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung, hal itu kadung diputuskan dalam rapat dalam Munas pagi ini. Sehingga, pemilihan harus tetap dilanjutkan.
"Tapi pimpinan sidang sudah langsung memutuskan dan reaksi dari floor menerima ya terjadilah itu," kata Akbar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin (1/12/2014).
Meski demikian, masalah tata tertib pemilihan yang tidak sama dengan AD/ART ini menurut Akbar masih bisa didiskusikan dalam rapat paripurna nanti tentang pemilihan ketua umum.
Salah satu yang mendapat penolakan adalah pasal terkait masalah pengusulan calon ketua umum yang menggunakan surat dari DPD. Jika memang tidak mendapatkan titik temu, Akbar berharap senior partai turun gunung.
"Kalau perlu dibentuk tim verifikasi (dukungan DPD) oleh Munas ini. Siapa itu, ya diharapkan para senior. Bisa saja," kata Akbar.