Hati-hati! di Bandung Kini Ada Intel Kebersihan

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 01 Desember 2014 | 14:32 WIB
Hati-hati! di Bandung Kini Ada Intel Kebersihan
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemkot Bandung memberlakukan denda bagi orang yang membuang sampah sebarangan di Kota Bandung dengan mengerahkan relawan Pahlawan Urang Bandung (Prabu) di setiap sudut Kota Kembang.

"Denda bagi pembuang sampah diberlakukan di Kota Bandung mulai 1 Desember 2014, dasar hukumnya Perda K3 Kota Bandung. Minggu pertama ini sosialisasi, belum ada denda, namun pekan depan mulai diberlakukan," kata Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil di Bandung, Senin (1/12/2014).

Ia menyebutkan, denda bagi pembuang sampah sembarangan itu mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta tanpa pandang bulu. Denda itu berlaku bagi warga Kota Bandung maupun pendatang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Menurut Wali Kota, tujuan utama dari pemberlakuan denda itu tidak pada nilai denda, namun sebagai upaya menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam membudayakan buang sampah pada tempatnya.

"Dari upaya ini diharapkan ada perhatian dan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya," kata Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, Wali Kota Bandung menyebut pengawasan atau pelapor bagi pembuang sampah sembaragan dilakukan oleh Pahlawan Urang Bandung atau Prabu. Prabu bertugas mencatat dan memfoto KTP orang yang membuang sampah sembarangan kemudian dilaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

"Prabu tidak menjatuhkan denda, karena yang kompeten adalah Satpol PP Kota Bandung. Mereka hanya melaporkannya dan bertindak sebagai 'intel kebersihan'," kata Wali Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI