Jokowi Harus Batalkan Pembebasan Pollycarpus

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 01 Desember 2014 | 11:53 WIB
Jokowi Harus Batalkan Pembebasan Pollycarpus
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus yang merupakan pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir.

Rilis dari KontraS, Senin (1/12/2014), menyebutkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Menurut KonstraS, tidak adanya komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan korban tercermin jelas dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut yang hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana.

KontraS berpendapat, masih penting untuk memastikan bukti, saksi, dan pelaku yang ada, terutama Pollycarpus, untuk diolah lebih jauh. Selain itu, juga sifat kejahatan yang dilakukan oleh Pollycarpus merupakan tindakan kejahatan atas kemanusiaan.

Untuk itu, KontraS mendesak Presiden Jokowi bertanggung jawab membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus serta memerintahkan Kemenkumham untuk tidak memberikan hak remisi dan/atau pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pollycarpus.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan hak yang dimilikinya.

"Itu sih sudah memenuhi ketentuan, jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, jadi warga binaan itu juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah 2/3 masa hukuman, bahkan seharusnya, itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak, yah," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Pollycarpus yang merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Jumat (28/11/2014).

Mantan pilot Garuda itu, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.

Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI