Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya (Persero), Heru Sulaksono, berkaitan pengusutan kasus Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun anggaran 2010-2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).
Selain Heru, KPK juga memanggil dan memeriksa beberapa saksi lain. Mereka adalah Mohammad Syafarudin, Direktur PT Rotari Persada; Adi Wibowo, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (persero), dan K.M. Aminuddin, Kepala UPTD PIP2B Dinas PU Cipta Karya Sumsel.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Rizal sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, orang kepercayaan Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.