Pembebasan Pollycarpus Wewenang Menkumham

Senin, 01 Desember 2014 | 02:09 WIB
Pembebasan Pollycarpus Wewenang Menkumham
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy mengatakan soal pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, jadi hak yang dimiliki oleh napi harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan," kata Aboe Bakar Al Habsy usai menghadiri Munas Golkar IX, Nusa Dua Bali, Senin (1/12/2014).

Ia menambahkan penuntasan HAM, termasuk di dalamnya persoalan pembunuhan terhadap aktivis Munir merupakan janji Presiden Jokowi saat kampanye.

"Itu kan janji Kampanye Jokowi, silakan tanya ke beliau saja, jangan tanya ke saya," katanya.

Bila saat ini para aktivis HAM dan isteri mendiang Munir merasa kecewa terhadap kebijakan pemerintah, katanya, itu wajar.

"Tapi, saya rasa mereka gak sendirian, banyak rakyat yang juga telah merasakan hal yang serupa, sebut saja soal janji kabinet ramping, janji kabinet profesional, janji tanpa politik transaksional dan lain sebagainya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI