Ibu Korban MH17 Seret Ukraina ke Pengadilan HAM

Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 01 Desember 2014 | 00:40 WIB
Ibu Korban MH17 Seret Ukraina ke Pengadilan HAM
Puing pesawat MAS MH17 di Grabovo, Donetsk, Ukraina, (1/11). (Reuters/Sergei Karpukhin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibu korban pesawat Malaysia Airlines MH17 yang ditembak jatuh memulai proses hukum terhadap Ukraina di Pengadilan HAM Eropa. Orangtua korban menuduh Kiev gagal menutup wilayah udara negara itu, hingga mengakibatkan jatuhnya MH17, seperti dilansir dari surat kabar Jerman, Bild, Minggu (30/11/2014).

Orangtua korban yang mengajukan tuntutannya di pengadilan yang berbasis di Strasbourg menuntut pemerintah Ukraina sebesar 800.000 Euro (atau 1.000.000 Dolar AS) atas insiden tersebut.

Pesawat Boeing 777 milik Maskapai Malaysia itu ditembak di daerah udara yang dikuasai pemberontak Ukraina timur pada 17 Juli 2014, menewaskan 298 penumpangnya, di mana empat penumpang di antaranya adalah Warga Negara Jerman, menurut catatan maskapai.

Kiev dan Barat telah menuduh separatis menembak jatuh pesawat tersebut dengan rudal permukaan-ke-udara (surface to air) yang diduga dipasok oleh Rusia - namun Moskow membantah tuduhan tersebut.

Dalam kasus ini orangtua korban mengklaim bahwa Ukraina harus menutup wilayah udaranya untuk penerbangan sipil ketika pertempuran berkobar di bagian timur negara itu, Bild melaporkan.

Perempuan itu berpendapat bahwa Ukraina memilih untuk tidak menutup wilayah udaranya karena tidak ingin kehilangan biaya overflight.

Saat itu, sekitar 700 penerbangan melintasi wilayah Ukraina per hari, membawa jutaan euro (dolar) dalam sebulan pendapatan, Bild menambahkan.

Sang ibu saat ini dibela oleh pengacara Jerman Elmar Giemulla, seorang profesor hukum penerbangan.

Giemulla mengumumkan pada bulan September bahwa ia akan mewakili tiga keluarga Jerman korban MH17.

"Dengan menjaga wilayah udara terbuka untuk transit oleh pesawat dari negara lain, sebuah negara harus menjamin keamanan penerbangan. Jika hal tidak itu mungkin dilakukan dalam sementara waktu, maka negara yang bersangkutan wajib menutup wilayah udaranya," kata Giemulla kepada AFP pada kesempatan itu. (AFP/ Antara)

REKOMENDASI

TERKINI