Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap dua remaja asal Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga kuat menjadi pengedar dan pengguna narkoba.
"Tersangka masing-masing D (16) dan RF (17) kita tangkap di kontrakannya di kawasan Bekasi pada 26 November 2014 lalu," kata Direktur Narkotika BNN Alami Sugiyo, Jumat (28/11/2014).
BNN menggelar olah TKP di rumah kontrakan para tersangka di RT 03/02, Jalan KH Mas Mansyur, Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Dalam olah TKP diketahui kedua tersangka merupakan teman akrab sejak kecil.
Saat tumbuh besar, para tersangka mendapatkan pekerjaan untuk memasarkan narkoba jenis ganja dengan cara menjualnya dari seorang pria bernisial FAZ.
Tersangka R diketahui bertugas mencatat setiap paket yang laku terjual, sedangkan D bertugas mengantar ganja yang sudah dipaketkan.
"Para tersangka adalah remaja putus sekolah. Sehari-hari mereka berprofesi sebagai sopir angkot K11 jurusan Bantargebang-Bekasi," katanya.
Kedua tersangka mengakui perbuatan menjual ganja dan juga mengonsumsinya.
Upah menjual ganja, kata Sugiyo, D dan R dibayar Rp300 ribu dari setiap paket yang berhasil terjual.
Sementara tersangka FAZ, kata Sugiyo, berhasil ditangkap Polsek Pulau Tidung, Kepauan Seribu.
Dari tangan tersangka polisi menyita 11 gram narkotika jenis Sabu-sabu yang dikemas sembilan paket siap jual.