Suara.com - Kejaksaan Agung pada 2015 akan mengeksekusi sebanyak 20 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tahun 2015 terdapat 20 orang (akan dieksekusi)," kata Jaksa Agung Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Ia mengaku secara hukum nasional tidak ada masalah untuk melaksanakan eksekusi terpidana mati tersebut.
Kendati demikian, secara dunia terdapat sejumlah negara yang menentang pelaksanaan eksekusi mati terutama jika ada warganya yang menjadi terpidana mati.
"Ada 141 negara yang menolak eksekusi mati," tegasnya.
Kejagung juga pada 2014 akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
"Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan," katanya.
Ia menjelaskan kelima terpidana mati itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, diantaranya menjadi terpidana kasus narkoba.
Dua dari LP di Banten dan Riau serta satu dari Jakarta, katanya.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati diantaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.