Suara.com - Sebanyak 14 dari 53 warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang akan dipulangkan dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Jakarta pada Sabtu siang (29/11/2014).
"Ada 14 orang yang dipulangkan, sisanya 40 orang lagi rencananya dipulangkan Rabu (3/12/2014)," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, di Gedung KBRI Kuala Lumpur, Jumat (28/11/2014), seusai memberikan penyuluhan kepada korban TPPO yang akan dipulangkan.
Hermono menjelaskan total korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh pihak KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia pada 11 November lalu adalah 53 orang.
Ke-53 korban TPPO tersebut rencananya akan disalurkan ke sejumlah negara di Timur Tengah, seperti Libya, Suriah, Jordan, Oman, Qatar dan sejumlah negara lainnya melalui Malaysia.
Pengiriman para WNI tersebut disinyalir dilakukan oleh sindikat yang dikelola oleh seorang warga dari Timur Tengah berinisial IM. Tersangka memiliki jaringan sangat luas termasuk di Indonesia, bahkan di antaranya dibantu oleh mantan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.
"Sebelumnya pelaku sudah ditangkap, tapi diperbolehkan untuk membayar jaminan. Sekarang ini dia tertangkap lagi di Malaysia," kata dia.
Menurut pengakuan para korban, sindikat tersebut menampung mereka di sejumlah tempat di Jakarta dan Bekasi sebelum bertolak ke Malaysia melalui Batam ataupun langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke lapangan terbang antarbangsa Kuala Lumpur.
"Kami ditampung di rumah kontrakan atau pun rumah-rumah di dalam kampung," ungkap seorang korban asal provinsi Nusa Tenggara Barat. (Antara)