Tujuh Pelaku Penganiayaan TKW Medan Jadi Tersangka

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 19:45 WIB
Tujuh Pelaku Penganiayaan TKW Medan Jadi Tersangka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh pelaku penganiayaan terhadap tiga tenaga kerja wanita (TKW), yakni Endang (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis (25) asal Malang, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Medan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada pers di Mapolresta Medan, Jumat (28/11/2014) mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan TKW korban penganiayaan.

Penyidik Polresta Medan, menurut dia, sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus kekerasan yang dialami TKW dan bisa saja bertambah tersangka lainnya.

"Kita masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik "CV MJ" beralamat Jalan Beo/Jalan Madong Lubis Nomor 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi Medan," ujarnya.

Bambang menyebutkan, dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, beberapa diantaranya, yakni pimpinan perusahaan penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, beberapa orang karyawan ZKR, FRI, BHR dan MTR.

Selain kasus penganiayaan, tersangka pemilik CV MJ, juga tidak pernah memberikan gaji kepada ketiga TKW itu, tidak boleh keluar rumah dan tetap diawasi karyawan.

"Tindakan yang dilakukan perusahaan penyalur TKW itu, jelas melanggar peraturan dan memperlakukan mereka secara kasar dan juga menganiaya," katanya.

Kapolda mengatakan, pihak berwajib juga mengumpulkan barang bukti alat penganiayaan yang dilakukan tersangka berupa ikat pinggang, sapu terbuat dari plastik, potongan kayu, sendok ukuran besar terbuat dari besi putih, dan lainnya.

"Penganiayaan tersebut bukan hanya dilakukan pempinan penyalur TKW, tetapi juga para karyawan, hal ini adalah pelanggaran hukum dan tetap diproses sesuai kesalahan yang mereka lakukan," katanya.

Bambang menambahkan, ketiga TKW korban penganiayaan tersebut masih berada di Mapolresta Medan untuk diminta keterangan, dan tujuh tersangka masih ditahan dalam sel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI