Ini Prosedur Lelang Mobil Dinas DKI Jakarta

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 18:11 WIB
Ini Prosedur Lelang Mobil Dinas DKI Jakarta
Ilustrasi mobil dinas (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melelang 300 unit mobil dinas pejabat DKI. Untuk tahap pertama, akan dilelang sebanyak 100 mobil yang akan dilakukan bulan depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan langkah ini diambil sesuai rencana Pemprov DKI yang ingin menghapus aset kepemilikan mobil dinas di lingkungan pejabat Pemprov DKI.

"Yang 100, Desember ini kita lelang. Tanggalnya kami yang menentukan. Kita bertahap. Mobil DPRD belum juga, masih di sini," ujar Heru di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2014).

Mobil Dinas yang akan dilelang, terdiri dariberbagai jenis seperti Toyota Innova dan Toyota Corolla Altis. Semua kondisi kendaraan mobil dinas dalam kondisi baik dan terawat sesuai standar penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kemarin saya sudah ketemu pejabat KPKNL. Flowchart-nya gini, kami bersurat, terus mereka menilai kendaraan itu. Badan Lelang Negara menilai 300 mobil. Per unit nilainya sekian. Dari itu kami bikinkan SK. Dari SK itu saya memohon lelang kembali dengan nilai itu. " jelasnya.

Heru menambahkan, proses lelang nantinya tidak dilakukan dengan tatap muka melainkan secara online. Dan pemenang lelang akan diumumkan melalui media massa.

"Mereka juga mendaftarkan di komputer nilainya berapa. Waktu lelang per 100 (mobil) hanya satu jam, tapi sehari sebelumnya kita umumkan. Yang paling tinggi, dapet," jelas Heru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI