Tim Penyelamat Partai Golkar Bantah Ilegal

Jum'at, 28 November 2014 | 17:20 WIB
Tim Penyelamat Partai Golkar Bantah Ilegal
Tim Penyalamat Partai Golkar di kantor DPP Golkar, Jl. Angrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Jumat (28/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar, membantah pihak yang menilai tim yang dibentuk pada rapat pleno tanggal 25 November tersebut ilegal.

Bahkan sebaliknya dia mengatakan bahwa Munas yang dilaksanalan di Bali pada tanggal 30 November melanggar konstitusi partai.

"Tidak benar kalau Tim Penyelamat Partai itu ilegal karena pembentukan tim ini memiliki dasar yang kuat. Saya katakan bahwa Munas besok di Bali itu melanggar AD/ART karena dilaksanakan dengan keputusan sepihak tanpa melalui musyawarah," kata Agun saat konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Tim Penyelamat Partai Golkar di Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni Slipi, Jakarta Barat, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, ada empat dasar hukum yang jelas sehingga terbentuknya Tim Penyelamat Partai yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai, Agung Laksono tersebut. Atas dasar hukum itu, lanjut Agun, pihaknya akan melayangkan surat kepada pemerintah untuk tidak mengakui hasil Munas Bali itu.

"Kita akan mengirimkan surat kepada pemerintah, karena Munas di Bali itu tidak sah, agar pemerintah tidak mengakuinya," jelas Agun.

Atas dasar itu pula pihaknya pun akan menyurati Fraksi Golkar yang ada di DPR agar jangan bertindak atas nama Partai Golkar yang dikehendaki oleh Aburizal. Hal itu dikarenakan ARB tidak memiliki posisi apa-apa lagi setelah dinonaktifkan oleh Tim Penyelamat Partai bersama dengan Sekretatis Jenderal, Idrus Marham.

"Kita akan segera kirim surat ke Fraksi Golkar di DPR agar jangan bertindak atas perintah ARB," tutup Agun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI