Suara.com - Anggota DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika, menerangkan bahwa ditundanya revisi UU MD3 dan melibatkan DPD, merupakan salah satu langkah konkrit untuk menjalankan keputusan MK. Dia pun berharap DPD bisa mengikuti ritme DPR dalam menggarap UU tersebut, yang di-deadline selesai sebelum tanggal 5 Desember.
"Kami (ucapkan) terima kasih. Kami akan berusaha mengikuti ritme di DPR soal tenggat waktu. Dan pembahasan untuk memasukkan keputusan MK, itu yang harus dipahami DPR," kata Pasek di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Kendati demikian, Pasek menegaskan bahwa DPD tidak ikut dalam masalah internal DPR yang terpecah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Tapi kita tidak ikut masalah internal DPR," tegasnya.
Soal Revisi UU MD3, DPD Akan Ikuti Ritme DPR
Jum'at, 28 November 2014 | 14:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
20 Desember 2024 | 23:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI