Penyidik KPK kembali memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) untuk bersaksi dalam kasus alih fungsi hutan di Riau. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang oleh KPK, karena panggilan pertama tidak dipenuhi oleh Romy.
"Iya benar dipanggil sebagai saksi, ini hanya jadwal ulang saja karena Romy berhalangan pada panggilan sebelumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2014).
Kasus revisi alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau kian meruncing setelah KPK memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan (Menhut) era pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Annas menyebut izin perubahan alih fungsi lahan hutan telah sampai ke Kemenhut, sementara Zulkifli tidak membenarkan izin tersebut telah sampai ke tangannya.
KPK menetapkan Annas bersama pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung, sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 25 September lalu. Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156 ribu Dolar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.