Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hari ini KPK kembali memeriksa Kepala PT Astra Graphia IT atau Biz Consultan Division, Mayus Bangun sebagai saksi terkait tersangka Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2014).
Selain, Mayus penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk menunjang informasi terkait kasus yang sama tersebut. Mereka adalah Evi Andi Noor Halim, staf IT di PT RFID, Indonesia Mahmud Toha, Kusmihardi, Diana Anggraeni dan Arief Mulja Sapari yang berorofesi sebagai pegawa swasta.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, di mana dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 Jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.