KPK Panggil Pendiri Partai Demokrat

Achmad Sakirin Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 11:33 WIB
KPK Panggil Pendiri Partai Demokrat
Spanduk raksasa di Gedung KPK, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM untuk tersangka mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Vence merupakan salah satu orang pertama yang menyatakan dukungan kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan agar cita-cita tersebut terlaksana maka mendirikan partai Demokrat, Vence juga yang memimpin tim teknis administrasi untuk pembentukan Demokrat.

Ia pada 20 Agustus 2001 bersama dengan Sutan Bhatoegana mengumpulkan orang-orang untuk merealisasikan pembentukan Partai Demokrat di dalam Tim 9 yang beranggotakan 10 orang serta ikut menandatangani akte pendirian Partai Demokrat sekaligus Bendahara Umum.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat yaitu Natassya Tara, Siti Romlah, Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto.

KPK juga sudah memeriksa Sutan Bhatoegana beberapa kali sebagai tersangka, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI