Suara.com - Presiden Joko Widodo sebaiknya langsung memberikan keterangan kepada DPR terkait hak interpelasi yang tengah diusung oleh sejumlah anggota dewan. Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, hak interpelasi bukan sesuatu yang harus ditakutkan oleh Jokowi dan juga parpol pendukungnya.
Karena, kata dia, hak interpelasi merupakan bagian dari komunikasi yang dilakukan oleh anggota DPR yang merupakan wakil rakyat kepaada Presidem. Karena itu, akan lebih baik apabila Jokowi sendiri yang memberi penjelasan terkait keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Memang pada prinsipnya Presiden bisa menugaskan Menteri untuk memberi penjelasan kepada DPR. Tetapi akan lebih baik kalau Presiden sendiri yang memberi penjelasan. Hak interpelasi itu tidak akan berujung ke pemakzulan, jalannya masih panjang,” kata Irman kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/11/2014).
Ratusan anggota DPR sudah menandatangani pengajuan hak interpelasi terkait kenaikan BBM. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan bahwa DPR dapat menggunakan hak bertanya kepada pejabat negara ataupun pemerintah dengan syarat telah diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari dua fraksi.
Jokowi Tak Perlu Takut dengan Hak Interpelasi DPR
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 09:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PDIP Mau Lanjutkan Interpelasi, Wagub DKI Janji Transparan soal Anggaran Formula E
07 Juni 2022 | 16:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI