Suara.com - Polda Metro Jaya melakukan koordinasi sengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tentang kasus pemalsuan Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
"Kita cari ke tersangka tentang buku yang telah keluar nopol (nomor polisi) berapa dan jenis apa, kita ke Dishub (Disnas Perhubungan) untuk cek di lapangan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (27/11/2014).
Rikwanto menambahkan, untuk masalah teknisnya nantinya akan diserahkan ke Dishub. Untuk pengguna KIR palsu tersebut bukan hanya angkutan umum.
"Rata-rata angkutan barang, ya yang tidak lulus uji," imbuhnya.
Lebih jauh Rikwanto mengungkapkan, pemalsuan KIR bukan hanya merugikan pihak Dishub, tapi dapat membahayakan masyarakat luas. Pasalnya, kendaraan yang sudah tidak layak jalan, harus dipaksakan jalan dengan menggunakan KIR palsu ini bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga pelaku pemalsuan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) di daerah Cakung Timur, Jakarta timur.
"Tersangka BN (19), TS (19), dan NB (25), ketiga tersangka dibekuk pada hari Sabtu, 8 November 2014, di Tambun Rengas, Kel Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur," ujar Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).
Rikwanto menambahkan, tersangka BN berperan sebagai penulis buku KIR, tanda tangan dan mengecap buku tersebut, untuk tersangka TS berperan sebagai tukang ketok plat tanda Uji kendaraan Bermotor, sementara NB berperan sebagai tukang ketik data isi buku KIR.
"Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara mnenawarkan perpanjangan buku kartu uji berkala kepada orang-orang yang gagal dalam tes uji resmi dengan harga Rp 50.000 per buku," imbuhnya.