Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut akan melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pembahasan revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang sebelumnya ditunda untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
"Pembahasan tingkat I dilibatkan. Kalau enggak dilibatkan, salah itu," ungkap Ketua Baleg, Sareh Wiyono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Oleh karena itu, menurut Sareh, Baleg akan mengundang DPD terkait lanjutan pembahasan revisi peraturan tersebut. Undangan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kita akan masukkan adanya revisi pasal 74 dan 98. Siapa tahu DPD ada masukan lebih bagus," terangnya.
Sareh pun mengaku optimistis, revisi UU MD3 ini akan tuntas sebelum memasuki masa reses tanggal 5 Desember 2014.
"Enggak lama itu. Tanggal 2 (Desember) kan kita paripurna," ujarnya pula.
Diketahui, Sidang Paripurna kemarin tentang pembahasan revisi UU MD3 untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas, mengalami penundaan. Salah satu alasan penolakan ini adalah karena perlu dilibatkannya DPD dalam pembahasan UU tersebut.
Baleg Akan Libatkan DPD untuk Bahas UU MD3
Kamis, 27 November 2014 | 17:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Motif Penembakan Kasat Reskrim karena Tak Senang Tambang Ilegal Ditindak?
22 November 2024 | 14:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI