Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan informasi terkait tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Adapun sejumlah saksi tersebut yakni Ruddy Indarto Raden (PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri), Noerman Taufik (Anggota Konsorsium Telkom), Malyono Marwan, Edworo Budianto, Suryana, dan Drajat Wisnu Setyawan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.