Suara.com - Ervani Emy Handayani, terdakwa dugaan pencemaraan nama baik melalui media sosial Facebook kembali menjalani sidang hari ini, Kamis (27/11/2014).
Pengacara terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Saksi meringankan ada tiga orang, untuk saksi ahlinya belum," kata penasihat hukum Ervani, Hamzal Wahyuddin sesaat sebelum persidangan kasus tersebut dimulai.
Menurut dia, saksi meringankan berasal dari mantan pekerja perusahaan Jogja Jolie Jewerly, perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan suami terdakwa, Alfa Janto. Sementara saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat orang.
Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".
Penulisan status tersebut buntut dari pemecatan suami Ervani, Alfa Janto yang bekerja di perusahaan tersebut, akibat Alfa Janto menolak keputusan manajemen untuk dipindahtugaskan ke Cirebon, karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja. (Antara)