Suara.com - Sebanyak 42 lembaga swadaya masyarakat dan pegiat desa meminta penegasan Presiden Joko Widodo untuk mengawal dan memastikan urusan desa sepenuhnya berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Pada era sebelumnya, tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan pedesaan. Karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek. Juga aparatur negara menjadikan desa sebagai wilayah struktur perpanjangan tangan pusat. Padahal desa harus diberdayakan secara mandiri,” ujar Ahmad Yakub, juru bicara LSM dan pegiat desa, Kamis (27/11/2014).
Ahmad mengatakan selama ini, desa berkesan dipecah-pecah oleh kementerian.
Ahmad menambahkan pengakuan terhadap desa dengan adanya kementerian tersendiri merupakan capaian besar dalam proses berbangsa dan bernegara. Selain itu, kata dia, juga memberikan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa.
LSM dan pegiat desa juga mendesak pemerintah segera menuntaskan proses konsolidasi internal kementerian yang digabung, seperti peralihan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Dalam Negeri ke dalam Kementerian Desa.
Ahmad menambahkan karena sekarang sudah terbentuk Kementerian Desa, maka segala yang berkaitan dengan pedesaan sudah tidak sepantasnya dipisah-pisah.
“Ini menjadi babak baru memfokuskan perberdayaan desa,” ujarnya. “Sudah saatnya, sekarang menjadi babak baru untuk memperkuat desa sebagai prioritas. Seperti cita-cita yang diharapkan Pemerintahan Joko Widodo dengan membangun Indonesia dari bawah. Sehingga perlunya memperkuat pedesaan dengan semangat membangun.”
Ahmad juga meminta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk membuka ruang kolaborasi antara kementerian dan para stakeholder yang mempunyai kepentingan sama dalam membangun desa.
“Juga meminta Kementerian Desa, untuk membangun sistem informasi yang melayani komunikasi dua arah antara desa, pemerintah daerah, dan kementerian,” katanya.