Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melelang ratusan mobil dinas milik para pejabat eselon yang ada di lingkungan Pemprov DKI.
"Ada sekitar 300 unit mobil dinas milik pejabat DKI, mulai dari pejabat eselon dua, eselon tiga dan eselon empat," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Reza Phahlevi di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Menurut dia, saat ini ratusan mobil dinas tersebut tengah berada dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) I Jakarta.
"Penilaian itu dilakukan oleh KPKNL untuk mengetahui standar harga yang akan ditawarkan untuk mobil-mobil tersebut. Penilaian itu tergantung pada usia dan kondisi mobil masing-masing," ujar Reza.
Namun, mobil-mobil tersebut masih belum ditarik dari pejabat yang memakainya karena ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum lelang umum benar-benar dilaksanakan.
"Setelah KPKNL membuat rekomendasi harga jualnya, lalu BPKD akan mengajukan surat permohonan penghapusan aset kepada Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama)," ujarnya.
Sebagai kompensasi atas pemberlakuan kebijakan tersebut, sambung dia, Pemprov DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan transportasi para pejabat.
"Besaran uang transportasi yang akan diterima oleh setiap pejabat berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatannya masing-masing. Maksimal, setiap pejabat akan menerima Rp9.000.000 per bulan," ungkap Reza.
Dia memaparkan rincian besaran uang transportasi yang akan diterima oleh setiap pejabat, yakni Rp9.000.000 untuk pejabat eselon dua, Rp6.000.000 untuk eselon tiga dan Rp4.000.000 untuk eselon empat. Namun, jumlah tersebut belum dipotong pajak 15 persen. (Antara)