Suara.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menilai surat yang dilayangkan kliennya dan tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya merupakan ungkapan protes.
Hal itu dilakukan atas aturan yang diberlakukan selama kliennya itu berada di rumah tahanan KPK.
"Surat itu menjelaskan bahwa cara-cara perlakuan, sikap, tindakan, segala macam yang mereka alami, tapi sudah biarkanlah semua ya. Saya tidak mau menjelek-jelekkan atau memperburuk suasana. Itu dirasakan para tahanan itu, berlebihan KPK ini. Dulu pernah saya ingatkan itu sekarang terjadi lagi," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya apa yang dilakukan kliennya itu adalah hal yang wajar, karena hal tersebut menunjukkan bahwa ada tindakan pengelola rutan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Seorang tahanan kan punya hak asasi juga, bukan berarti seseorang yang ditahan atau dihukum itu kehilangan hak asasi sepenuhnya, pasti ada setiap tahanan. Termasuk dia bikin surat ya kan. Masa ada hukuman tahanan buat surat menyatakan keberatan, itu hal yang wajar dimanapun juga," protesnya.
Selain itu dia mengungkapkan, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan di mana tahanan dilarang untuk berolahraga. Dia lantas membandingkannya dengan para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang masih mendapatkan hak kemanusiaannya sebagai cerminan hak asasinya.
"Salah satunya ya misalnya tidak boleh olahraga, tidak boleh baca buku lebih dari lima, orang PKK saja waktu itu banyak. Tidak boleh bawa berkas sidang, kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum serta tahanan lainnya mendapatkan sanksi setelah mengajukan surat protes tertulis atas kinerja Kepala Rutan yang mereka nilai tidak benar.