Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Pemalsuan KIR

Rabu, 26 November 2014 | 17:03 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Pemalsuan KIR
Para pelaku pemalsuan KIR dibekuk Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2014). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga pelaku pemalsuan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) di daerah Cakung Timur, Jakarta timur.

"Tersangka BN (19), TS (19), dan NB (25), ketiga tersangka dibekuk pada hari Sabtu, 8 November 2014, di Tambun Rengas, Kel Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur," ujar Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).

Rikwanto menambahkan, tersangka BN berperan sebagai penulis buku KIR, tanda tangan dan mengecap buku tersebut, untuk tersangka TS berperan sebagai tukang ketok peneng atau plat tanda Uji kendaraan Bermotor, sementara NB berperan sebagai tukang ketik data isi buku KIR.

"Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara menawarkan perpanjangan buku kartu uji berkala kepada orang-orang yang gagal dalam tes uji resmi dengan harga Rp 50.000 per buku," katanya.

 Polisi berhasil menyita satu unit komputer yang terdiri dari satu lcd merek AV, CPU merek MAX Power, printer dua unit merek IBM dan merek HP Laserjet, 350 buah kartu uji berkala atau buku KIR warna biru, 900 pasang plat tanda jadi uji berkala, 15 pasang plat tanda uji yang siap dipakai, satu buah palu.

"Selain itu, 50 buah huruf ketok plat, 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar kartu ijin usaha dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, 100 buah stempel, 10 buku KIR siap pakai, 40 lembar masa berlaku uji berkala, dua buah stempel tanggalan, dua buah ballpoint, lima buah bak stempel, satu buah bantalan ketok, llima puluh lembar blangko ijin usaha angkutan Kabupaten Bekasi dan 300 lembar plastik," papar Rikwanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI