Suara.com - Ketua Presidium Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono bergerak cepat dengan mengambil alih pengelolaan kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, dan mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Pengelolaan DPP sudah kami ambil alih. Suratnya masih on the way ke Kemenkum HAM dan Insya Allah akan kita terima hasilnya sore ini. Jadi kami ingin kepengurusan kami konstitusional dan mendapat legitimasi dari negara," kata anggota Penyelamat Partai, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Menurut putra Ganjar Kartasasmita ini, laporan kepada Kemenkum HAM adalah sebuah upaya mendaftarkan kepengurusannya sehingga berpayung hukum lebih kuat. Dasar dari pendaftaran tersebut adalah Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Dalam ART partai disebutkan dalam pasal 13 soal pemberhentian pengurus lewat pleno dan ini sudah kami lakukan kemarin," jelas Agus.
Dengan adanya aturan hukum yang kuat, Agus yang sempat dipecat oleh Aburizal Bakrie, yakin pihaknya dapat menggelar Munas pada Januari 2015 dengan lancar.
Para pengurus DPD II, kata Agus diharapkan tak perlu khawatir bila mendapat ancaman atau pun intervensi dari kepengurusan Ketum Aburizal Bakrie, saat akan hadir di Munas Januari 2015.
"Saya sampaikan agar DPD II tak perlu khawatir kalau ada ancaman Plt (penggantian) karena itu tidak akan kami lakukan ketika sudah kami ambil alih. Keputusan yang sekarang sudah tak berlaku lagi," tutupnya.