Yasonna Minta Undang DPD, Paripurna UU MD3 Ditunda

Rabu, 26 November 2014 | 16:39 WIB
Yasonna Minta Undang DPD, Paripurna UU MD3 Ditunda
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (kiri). [Antara/Prasetyo Utomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerima penundaan keputusan rapat paripurna yang beragendakan memasukan undang-undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Salah satu penundaannya karena dalam rapat itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta dilibatkan.

"DPD kan harus didengar juga pertimbangannya, saya sudah bicara dengan Pak Fahri segera rapat Bamus, jadwalkan. Kemudian Baleg juga panggil DPD untuk pertimbangannya. Supaya semua pertimbangan itu bener. Supaya sesuai prosedur. Nanti tinggal rapat paripurna lagi," terang Yasonna usai rapat paripurna, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Diketahui, Rapat Paripurna agenda memasukan undang-undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014, berujung penundaan.

Rapat tersebut ditunda dan dikembalikan ke Badan Legislatif (Baleg) untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu dikarenakan masih adanya pertimbangan, dan tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU MD3 ini.

"Rapat kita tunda dan mengembalikannya ke Baleg," kata pimpinan rapat Fahri Hamzah menutup rapat.

Usai rapat, Fahri mengatakan pertimbangannya menunda rapat ini. Sebab, menurutnya kalau rapat hari ini dilanjutkan tanpa ada kesepakatan atau ditolak, maka revisi itu gugur. Sehingga, dia memutuskan untuk menunda rapat ini hingga kesemua fraksi dapat menerimanya.

"Kalau ditolak itu nggak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya jadi rumit. Jadi kita ambil jalan tengah, kita tunda. Kita, Bamus penjadwalkan, selesaikan ditingkat Baleg yang menjadi persoalan tadi dan dibawa ke paripurna lagi. Biar nggak ada lagi perdebatan lagi di paripurna," ujarnya.

Adapun perbedaan pendapat dalam rapat kali ini adalah soal pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan adanya kekhawatiran judicial review terkait terhadap UU ini ketika sudah disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI